Siapa yang masih belum mengenal Palang Merah? Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah internasional merupakan salah satu organisasi kemanusiaan terbesar di dunia. Gerakan ini memiliki sekurang-kurangnya 97 juta relawan di seluruh penjuru dunia. Gerakan ini dibentuk untuk melindungi hidup dan kesehatan manusia, serta mencegah penderitaan manusia akibat adanya konflik bersenjata atapun bencana alam yang mengancam kehidupan dan martabat manusia.
Gagasan Dunant diterima oleh khalayak umum. Banyak orang tertarik dan memuji ide dan gagasan Dunant, salah satunya adalah Gustave Moynier, ketua dari Geneva Public Welfare Society (GPWS). Moynier pun mengajak Dunant untuk mengemukakan gagasannya pada pertemuan GPWS pada 9 Februaru 1863. Mayoritas anggota GPWS pun menyetujui gagasan Dunant. Pada saat itu juga dibentuklah Komite Lima Yang memperjuangkan ide Dunant dan terealisasi pada 17 Februari 1863 ketika International Committee of Aid to the Wounded terbentuk. Anggota Komite Lima tersebut antara lain:
- Gustave Moynier
- Theodore Maunoir
- Louis Appia
- Jendral Guillame-Hendri Dufour
- Jean-Henri Dunant
Pada bulan Oktober 1863, International Committee of Aid to the Wounded mengadakan konferensi, atas bantuan pemerintah Swiss, yang dihadiri oleh 16 negara. Konferensi tersebut menghasilkan 10 pasal. Dari pasal itulah, International Committee of Aid to the Wounded akhirnya berganti nama menjadi International Committee of Red Cross (ICRC). Selain itu, ditetapkannya pula lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai lambang Gerakan yang baru saja terbentuk ini. Pembentukan ICRC merupakan momen krusial. Tak lama setelah konferensi tersebut, perhimpunan nasional mulai berdiri di berbagai negara. Di mulai dari Eropa dan akhirnya ke seluruh dunia. Saat ini sudah berdiri lebih dari 192 perhimpunan nasional yang telah berdiri. Mereka berjuang demi kemanusiaan dan berusaha untuk mewujudkan cita-cita Dunant. Bahkan Gerakan Palang Merah tidak hanya membantu konflik bersenjata. Namun juga berbagai peristiwa mulai dari bencana alam ataupun teknologi. Palang Merah terdiri dari beberapa komponen. Komponen tersebut antara lain
- International Committee of Red Cross (ICRC)ICRC memiliki mandat, yaitu untuk
- Melindungi dan membantu korban konflik bersenjata
- Mempromosikan Hukum Perikemanusiaan Internasional
- International Federation of Red Cross and Red Cresscent Society (IFRC) IFRC memiliki mandat yakni untuk membantu dan melindungi korban bencana alam dan teknologi
- Perhimpunan Nasional
- Tanda Pengenal yang berlaku di waktu damai
- Tanda Perlindungan yang berlaku diwaktu damai dan perang/konflik
- Peniruan (Imitation):Penggunaan tanda-tanda yang dapat disalahmengerti sebagai lambang Palang Merah atau bulan sabit merah (misalnya warna dan bentuk yang mirip). Biasanya digunakan untuk tujuan komersial. Gerakan dan HPI / Modul I10
- Penggunaan yang Tidak Tepat (Usurpation): Penggunaan lambang Palang Merah atau bulan sabit merah oleh kelompok atau perseorangan (perusahaan komersial, organisasi non-pemerintah, perseorangan, dokter swasta, apoteker dsb) atau penggunaan lambang oleh orang yang berhak namun digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan (misalnya seseorang yang berhak menggunakan lambang namun menggunakannya untuk dapat melewati batas negara dengan lebih mudah pada saat tidak sedang tugas).
- Penggunaan yang Melanggar Ketentuan/Pelanggaran Berat (Perfidy/Grave misuse): Penggunaan lambang Palang Merah atau bulan sabit merah dalam masa perang untuk melindungi kombatan bersenjata atau perlengkapan militer (misalnya ambulans atau helikopter ditandai dengan lambang untuk mengangkut kombatan yang bersenjata; tempat penimbunan amunisi dilindungi dengan bendera Palang Merah) dianggap sebagai kejahatan perang.
- Hukum Perikemanusiaan Internasional
- Kewajiban kemanusiaan adalah prioritas utama.
- Pengakuan atas Hak Korban Bencana/Konflik yaitu Hak Untuk Memperoleh Bantuan Kemanusiaan dimanapun ia berada
- Komitment untuk menyediakan Bantuan Kemanusiaan kepada korban bencana/konflik, diamanapun atau kapanpun ia diperlukan
- Akses terhadap lokasi bencana/konflik dan terhadap korban tidak dihalang-halangi
- Dalam memberikan bantuan kemanusiaan tidak menjadi bagian dari suatu kegiatan politik atau partisan
- Bantuan diberikan tanpa pertimbangan ras, kepercayaan ataupun kebangsaan dari penerima bantuan atau pun perbedaan dalam bentuk apa pun.
- Bantuan kemanusiaan diperhitungkan berdasarkan kebutuhan semata
- Proportional
- Mengakui peranan penting Kaum Wanita dan menjamin bahwa peranan tersebut harus didukung dan didayagunakan
- Terjaminnya akses terhadap sumber-sumber daya yang diperlukan serta akses yang seimbang terhadap korban bencana/konflik
- Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik dan agama.
- Tidak mengikuti suatu pendirian politik atau keagamaan tertentu
- Bantuan diberikan kepada Individu, Keluarga dan Kelompok Masyarakat yang memerlukan bantuan tidak tergantung/memandang pada predikat apa yang melekat pada penerima bantuan
- Tidak menjadi alat kebijakan pemerintah luar negeri.
- Badan Kemanusiaan Internasional harus dapat menjamin Independensinya terhadap Negara Donor yang mempercayakan penyaluran bantuannya;
- Badan Kemanusiaan Internasional harus dapat mengupayakan lebih dari satu sumber bantuan
- Menghormati kebiasaan dan adat istiadat.
- Tidak bertentangan dengan adat istiadat setempat
- Membangun respon bencana sesuai kemampuan setempat.
- Memanfaatkan keberadaan LSM serta tenaga lokal yang tersedia dalam implementasi kegiatan
- Pengadaan komoditas bantuan serta Jasa dari sumber-sumber setempat;
- Mengutamakan koordinasi
- Melibatkan penerima bantuan dalam proses manajemen bencana.
- Bantuan yang diberikan hendaknya untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana di kemudian hari.
- Bantuan kemanusiaan diberikan, tidak semata-mata memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga diupayakan agar dapat mengurangi tingkat kerentanan masyarakat (korban bencana/konflik) di masa depan
- Memperhatikan kepentingan lingkungan dalam merekayasa dan implementasi programprogram
- Menghindari sikap ketergantungan yang berkepanjangan terhadap bantuan-bantuan eksternal
- Bertanggung-jawab kepada pihak yang kita bantu dan yang memberi kita bantuan.
- Bantuan kemanusiaan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada mereka yang berhak menerimanya dan kepada pihak Donor
- Bantuan kemanusiaan harus dikelola secara terbuka/transparansi, baik dari perspective Finansial maupun Efektifitas kegiatan
- Mengakui kewajiban Pelaporan dan memastikan upaya monitoring telah dilakukan
- sebagaimana mestinya
- Dalam kegiatan informasi, publikasi dan promosi, harus memandang korban sebagai manusia yang bermartabat.
- Mengakui martabat daripada korban bencana/konflik
- Dalam publikasi, tidak hanya menonjolkan tingkat penderitaan korban bencana, tetapi juga perlu menonjolkan upaya/kapasitas masyarakat dalam mengatasi penderitaan mereka
- Kerjasama dengan Media dalam rangka meningkatkan perhatian dan kontribusi masyarakat tidak didasarkan pada adanya tekanan, vested interest atau publisitas baik dari lingkungan internal maupun eksternal
- Dalam media coverage diupayakan tidak menimbulkan kesan persaingan dengan Badan Kemanusiaan lainnya
- Tidak merusak situasi/atmosphere ditempat dimana Badan Kemanusiaan itu bekerja, demikian pula keamanan dari para Pekerjanya
- Keamanan pemberi bantuan (mis, PMI) dalam konflik
- Dasar Hukum dan Kebijakan Gerakan
- Konvensi Jenewa (1949)
- Melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka dan yang sakit dalam pertempuran di darat
- Melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka, sakit dan mengalami kapal karam dalam pertempuran di laut
- Melindungi penduduk sipil
- Protokol Tambahan (1977) Protokol I :
- Dasar Hukum Nasional meliputi :
- UU No 59 tahun 1958 keikutsertaan negara RI dalam Konvensi-Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949
- Keppres RI no 25 tahun 1950 pengesahan dan pengakuan Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia
- AD/ART Palang Merah Indonesia
- Garis-Garis Kebijakan Palang Merah Indonesia
- Protap Tanggap Darurat Bencana PMI
- Tujuh Pilar
- Penerimaan terhadap Organisasi
0 Komentar